admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Kurang dari 24 Jam Polsek Gamping Ungkap Kasus Perusakan Sepeda Motor dengan Cara Dibakar

25 Apr 2025    08:58

Jajaran Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus perusakan sepeda motor yang dilakukan dengan cara dibakar. Pelaku diketahui seorang pria Seorang pria berinisial SK (54) warga Gamping, Sleman,  Kapolsek Gamping, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa motif tindakan pelaku dipicu oleh rasa kesal dan marah karena aktivitas memanah ikan yang dilakukan oleh korban di lokasi favorit pelaku memancing.

Pelaku merasa terganggu dan tidak senang karena korban datang ke tempat pemancingan yang biasa ia datangi, lalu memanah ikan di situ. Ia merasa itu merusak ekosistem dan suasana memancing, terang AKP Bowo Susilo, SH, MAP,.

Merasa tidak terima, pelaku kemudian nekat melakukan aksi balas dendam dengan membakar sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di sekitar lokasi. Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar geger karena kobaran api yang cukup besar.

Berkat cepat pencarian dari aparat Polsek Gamping dan keterangan sejumlah saksi,  SK dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan perusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini