Kurang dari 24 Jam Polsek Gamping Ungkap Kasus Perusakan Sepeda Motor dengan Cara Dibakar
25 Apr 2025 08:58

Pelaku merasa terganggu dan tidak senang karena korban datang ke tempat pemancingan yang biasa ia datangi, lalu memanah ikan di situ. Ia merasa itu merusak ekosistem dan suasana memancing, terang AKP Bowo Susilo, SH, MAP,.
Merasa tidak terima, pelaku kemudian nekat melakukan aksi balas dendam dengan membakar sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di sekitar lokasi. Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar geger karena kobaran api yang cukup besar.
Berkat cepat pencarian dari aparat Polsek Gamping dan keterangan sejumlah saksi, SK dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan perusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini