Maklumat Pelayanan SKCK: Komitmen Transparansi dan Profesionalitas Pelayanan Publik
28 Feb 2026 10:09
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan profesional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan Maklumat Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada seluruh masyarakat.SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pencalonan jabatan, hingga keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Polri menyatakan bahwa:
Siap memberikan pelayanan penerbitan SKCK secara profesional, modern, dan terpercaya.
Memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menjamin proses pelayanan yang transparan dan tanpa pungutan liar.
Apabila tidak menepati janji pelayanan, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini menjadi bentuk kesungguhan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan dengan memperhatikan:
Persyaratan administrasi yang jelas dan terbuka
Waktu penyelesaian yang terukur
Biaya sesuai ketentuan resmi pemerintah
Prosedur yang mudah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
Untuk mempermudah proses, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum datang ke kantor pelayanan terdekat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan biaya di luar ketentuan resmi.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan SKCK ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan kepercayaan publik yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau mengakses kanal informasi resmi Polri.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
