Standar Pelayanan SKCK: Jaminan Pelayanan Cepat, Transparan, dan Mudah bagi Masyarakat
28 Feb 2026 10:11
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan standar pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang jelas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian proses, waktu, serta biaya, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen SKCK dengan nyaman, aman, dan tanpa kendala.
Persyaratan Administrasi Jelas dan Terbuka
Pelayanan SKCK dilaksanakan dengan persyaratan administrasi yang disusun secara jelas dan terbuka. Informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan dapat diakses langsung di kantor pelayanan maupun melalui media informasi resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mempersiapkan berkas dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Waktu Penyelesaian Terukur
Polri juga menetapkan waktu penyelesaian yang terukur dalam penerbitan SKCK. Dengan adanya kepastian waktu, masyarakat dapat merencanakan penggunaan dokumen sesuai kebutuhan, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi lainnya.
Biaya Sesuai Ketentuan Resmi Pemerintah
Biaya penerbitan SKCK telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat diimbau untuk hanya membayar sesuai tarif resmi dan tidak memberikan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Prosedur Mudah dan Aksesibel
Prosedur pengurusan SKCK dirancang sederhana dan mudah dipahami. Pelayanan juga dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda sesuai kewenangannya.
Pendaftaran Daring untuk Kemudahan Layanan
Sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum datang ke kantor pelayanan terdekat. Sistem ini membantu mempercepat proses administrasi dan mengurangi waktu antrean di lokasi pelayanan.
Komitmen Pelayanan Prima
Dengan diterapkannya standar pelayanan ini, diharapkan proses penerbitan SKCK menjadi semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi harapan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang modern dan terpercaya.
Pelayanan yang baik adalah wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
