Operasi Cipta Kondisi, Unit Reskrim Polsek Gamping Ungkap Penjualan Miras Ilegal via Media Sosial di Ambarketawang
11 Jun 2025 08:31

Gamping Sleman - Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, Unit Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman, berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan secara daring melalui media sosial. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (9/6/2025) sekira pukul 13.30 WIB di wilayah Gamping Tengah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan miras secara daring melalui akun Facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi secara cash on delivery (COD).
Saat pelaku berinisial ATM (24), seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Yogyakarta, tiba di lokasi yang disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 botol Drum Whisky 350 ml, 1 botol McDonald Vodka Mix 1 liter, 1 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur AO Mild, 1 botol Anggur Ketan Hitam
4 botol minuman Coca-Cola sebagai campuran
Pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang sales yang tidak dikenal identitas dan alamat lengkapnya. Penggeledahan di tempat kost pelaku di Jalan Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, tidak menemukan barang bukti tambahan.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sekaligus langkah konkret dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polsek Gamping telah mengambil langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pelaku, dan pelaporan kepada pimpinan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini