admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Polresta Sleman Tahan Tiga Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Perempuan di Sleman

7 Jul 2025    07:58

Sleman - Tiga orang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22) resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman. Ketiganya ditangkap usai dilaporkan terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025.

Korban AML, yang diketahui merupakan rekan atau pacar dari seorang pengemudi ojek online Shopee, melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Namun, saat itu pihak kepolisian belum sempat mengambil keterangan dari korban karena AML mengaku lelah dan memutuskan untuk kembali ke Solo.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu, 6 Juli 2025, Satreskrim Polresta Sleman telah menahan tiga pelaku laki-laki, yakni TTW (25), RHW (32), dan RTW (58), ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal, tegas Kapolresta Sleman.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Sleman dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara lebih rinci.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini