Bhabinkamtibmas Sorosutan Amankan Mediasi Terkait Penundaan Proses Lelang Rumah
13 Jan 2026 10:29
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sorosutan, Aiptu Ali, bersama unsur kelurahan dan TNI melaksanakan pengamanan kegiatan mediasi terkait penundaan sinkronisasi data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta terhadap proses lelang sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Senin (12/1/2026).Kegiatan mediasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Wirosobo RT 64 RW 14, Kelurahan Sorosutan. Pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Mediasi tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib Kelurahan Sorosutan, Ketua RW setempat, serta pihak-pihak yang bersengketa. Permasalahan bermula dari sebuah rumah seluas 105 meter persegi milik pemilik lama berinisial N.N.A, yang pada tahun 2022 memiliki pinjaman usaha pada salah satu bank dengan nilai Rp365 juta. Karena tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran, objek tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh pihak berinisial A.W dengan nilai Rp480 juta.
Namun demikian, hingga saat ini proses peralihan hak belum dapat dilaksanakan karena masih adanya proses pencocokan dan sinkronisasi data antara BPN dengan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, dilakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kapolsek Umbulharjo melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sorosutan Aiptu Ali menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya konflik.
"Polri hadir untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang berlaku," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga sekitar pun menyambut positif kehadiran aparat yang mengawal jalannya proses mediasi.
Polsek Umbulharjo mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum atau perdata, agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga ketertiban lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polsek Umbulharjo)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
