polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satreskrim Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wirobrajan

13 Jan 2026    11:29

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan seorang pria berinisial NP (25) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memperoleh gambaran peristiwa secara menyeluruh, memastikan peran masing-masing tersangka, serta menguatkan pembuktian terkait penyebab kematian korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, empat orang tersangka memperagakan kurang lebih 50 adegan yang menggambarkan secara runtut kronologi kejadian, mulai dari awal terjadinya perselisihan hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik sesuai dengan lokasi kejadian perkara dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dokter forensik, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil rekonstruksi dan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa peristiwa bermula dari perselisihan pribadi yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh yang berdasarkan hasil pemeriksaan medis dinyatakan sebagai penyebab langsung kematian korban.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan serta menjamin kelancaran proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompol Rizki Adrian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara akuntabel guna memastikan terungkapnya fakta hukum secara objektif serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini