Kapolsek Umbulharjo Pimpin Pengamanan Sidang Putusan Perkara Tipikor di PN Yogyakarta
3 Feb 2026 23:31
Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung pengamanan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa SJ yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Semaki, Umbulharjo, Selasa (3/2/2026).Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai pada pukul 10.03 WIB dan berakhir pada pukul 11.24 WIB. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Fitri Ramadhan, Warsono, dan Elias Hamonangan, dengan Panitera Pengganti Maria Lusiati, S.H., serta Penuntut Umum Rosalia Devi Jusumaningrum, S.H.
Dalam perkara tersebut, terdakwa SJ didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dukuh Candirejo, Desa Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Kabupaten Sleman, dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, bersama pihak lain. Perbuatan terdakwa diduga melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 kepada terdakwa.
Pengamanan persidangan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polsek Umbulharjo. Langkah pengamanan ini dilakukan mengingat pada waktu yang bersamaan di lingkungan Pengadilan Negeri Yogyakarta juga berlangsung kegiatan aksi permohonan penundaan lelang rumah yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar, sehingga rawan terjadinya penumpukan massa dan gangguan kamtibmas.
Berkat kesiapsiagaan petugas, seluruh rangkaian sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan yang menonjol. (Humas Polsek Umbulharjo)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
