polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Kurang dari 3 Jam, Polresta Yogyakarta Ringkus Komplotan Gembos Ban Gasak Rp243 Juta

5 Feb 2026    13:05

Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah beraksi pada 30 Januari 2026, tiga orang pelaku berhasil ditangkap beserta seluruh uang hasil kejahatan yang belum sempat digunakan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026), bahwa komplotan ini memiliki peran yang sangat terorganisir. Tersangka SP (55) bertugas mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi nasabah bank. Setelah mendapatkan target yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar, ia segera menghubungi rekannya, RA (56) dan AB (47).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang unik namun berbahaya. Saat korban berhenti di lampu merah, pelaku menempatkan sandal yang telah dimodifikasi dengan paku agar terlindas oleh ban mobil korban. Selanjutnya ketika ban mulai kempis, korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan di tempat tambal ban, para pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak tas berisi uang dari jok tengah mobil.

"Berkat olah TKP yang mendalam dan pemantauan rekaman CCTV, tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Candi Gebang, Sleman, di mana ketiga tersangka akhirnya diringkus di tempat Kosnya," ujar Kompol Riski.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan uang tunai milik korban sebesar Rp243.500.000 secara utuh. Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Honda Vario, sejumlah ponsel, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Ketiga tersangka yang berasal dari luar daerah tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kompol Riski mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang baru saja melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar di bank.

"Kami mengimbau warga untuk segera mencari tempat yang ramai atau kantor polisi terdekat jika merasa kendaraan mengalami ban bocor secara mendadak setelah keluar dari bank. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan," pesan Kompol Riski. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini