Kendaraan Tanpa TNKB, Polresta Yogyakarta Siap Lakukan Penindakan
6 Aug 2025 10:57

Selain penindakan, kepolisian terus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban kelengkapan kendaraan, termasuk TNKB. Menurut AKP Jayeng, kendaraan tanpa TNKB menyulitkan identifikasi saat terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan, sehingga hal ini bukan sekadar soal aturan, melainkan juga menyangkut keamanan bersama.
Ketentuan penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 68 Ayat (1) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi TNKB, Pasal 280 yang mengatur sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pelanggar, serta Pasal 288 Ayat (1) yang menegaskan sanksi serupa untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat TNKB yang sah.
Pesan yang disampaikan jelas: TNKB bukan sekadar pelat besi, melainkan identitas resmi kendaraan yang penting untuk ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di jalan raya. Kepolisian mengajak seluruh pengendara untuk patuh aturan dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini