Operasi Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta: 11 Juru Parkir Diamankan dalam Aksi Penindakan
10 Jul 2023 15:23

Dalam operasi ini, Pokja Penindakan berhasil mengamankan sebanyak 11 orang Juru Parkir yang melakukan parkir tanpa izin, tanpa karcis, dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Para Juru Parkir yang diamankan antara lain:
AR, seorang buruh, yang berasal dari Cilacap. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 105.000,- dan satu buah KTP atas namanya.
SS, seorang wiraswasta warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan satu buah KTP atas namanya menjadi barang bukti yang diamankan.
MA, seorang karyawan swasta/juru parkir yang berasal dari Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 59.000,- menjadi barang bukti dalam kasus ini.
AW, seorang wiraswasta warga Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 209.000,-, satu buah KTP atas namanya, dan satu bendel karcis parkir sepeda motor menjadi barang bukti yang diamankan.
SG, seorang karyawan swasta warga Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- dan satu tongkat lampu parkir menjadi barang bukti yang diamankan.
TS, seorang karyawan swasta warga Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Uang tunai sebesar Rp. 380.000,- menjadi barang bukti dalam kasus ini.
FN, seorang karyawan swasta/juru parkir, warga Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 359.000,- dan satu buah KTP atas namanya menjadi barang bukti yang diamankan.
DE, seorang karyawan swasta/juru parkir, warga Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 259.000,- dan satu buah KTP atas namanya menjadi barang bukti yang diamankan.
AS, seorang wiraswasta, warga Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Uang tunai sebesar Rp. 140.000,-, satu buah pluit warna merah, satu lembar surat izin juru parkir, dan satu buah Kartu Tanda Penduduk atas namanya menjadi barang bukti dalam kasus ini.
OS, seorang pengangguran warga Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan satu buah Kartu Tanda Penduduk atas namanya menjadi barang bukti yang diamankan.
AW, seorang wiraswasta/juru parkir warga Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan satu buah KTP atas namanya menjadi barang bukti yang diamankan.
Para Juru Parkir tersebut diduga melanggar Pasal 25 Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perparkiran. Rencana tindak lanjut kasus ini akan diajukan dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Operasi Saber Pungli ini dipimpinoleh Iptu Dody Wahyu Kurniawan, S.H., dengan penanggung jawab AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H., selaku Kapokja Penindakan/Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengungkap praktik pungutan liar petugas parkir yang merugikan masyarakat. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan akan tercipta lingkungan yang bebas dari pungutan liar dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan serta pengunjung area parkir. (Humas polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini