polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Operasi Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Di Jalan Margoutomo, Satu Orang Diamankan

10 Jul 2023    15:35

Pada hari Sabtu malam, tanggal 8 Juli 2023, Pokja Penindakan UPP Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Saber Pungli. Kegiatan ini dilaksanakan di tempat parkir mobil sepanjang Jalan Margoutomo, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Pokja Penindakan melakukan penindakan terhadap petugas parkir di tempat parkir mobil Jalan Margoutomo. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang Juru Parkir yang melakukan parkir tanpa izin, tanpa karcis, dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

Juru Parkir yang diamankan berinisial HP (42), wiraswasta, warga Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp. 30.000,- yang merupakan tarif parkir mobil sebesar Rp. 10.000,- yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan Juru Parkir yang melakukan parkir tanpa izin, memungut tarif yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak dilengkapi atribut parkir, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Selanjutnya, rencana tindak lanjut akan diajukan dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Operasi ini dipimpin oleh Iptu Alifi Nur Ikhsan, S.Tr.K., dengan penanggung jawab AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H., Kapokja Penindakan/Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta. Dengan dilaksanakannya kegiatan Saber Pungli ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku pungli di Kota Yogyakarta dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam bidang perparkiran. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini