Outlet Mantra Liquor Disegel, Jual Miras Tanpa Izin
1 Nov 2024 09:35

Penyegelan dilakukan karena outlet tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Aiptu Fajar Romdhoni, Pawas Polsek Jetis, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY dan Kapolda DIY terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari mengonsumsi minuman keras dan laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar," ujar Aiptu Fajar. (Humas Polsek Jetis)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini