polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polsek Mantrijeron Gelar Pengawasan Rutin

25 Jul 2025    09:28

Anggota Unit Samapta Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta, dipimpin oleh Aiptu Totok, melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Mantrijeron Kota Yogyakarta. Pemeriksaan menyasar sejumlah warung yang dicurigai serta toko-toko modern, termasuk Indomaret di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Kamis (24/07/25).

Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya miras ilegal yang diperjualbelikan.

Kapolsek Mantrijeron melalui Aiptu Totok menegaskan bahwa miras seringkali menjadi pemicu berbagai tindakan kejahatan. "Miras yang dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat menimbulkan berbagai macam persoalan," jelasnya. Ia merinci dampak buruk miras, mulai dari pemicu keributan, perkelahian, penodongan, penjambretan, hingga aksi melukai atau bahkan pembunuhan. Risiko overdosis yang membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat juga menjadi sorotan.

"Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh miras yang ditenggaknya," tambah Aiptu Totok.

Atas dasar itu, Polsek Mantrijeron meningkatkan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Aiptu Totok juga menyampaikan imbauan kepada para penjual dan pembeli miras agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi miras. Hal ini dianggap sebagai langkah bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mengedarkan miras secara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum. "Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji," tutup Aiptu Totok. (Humas Polsek Mantrijeron)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini