Petugas Gabungan Sukses Awasi Jam Malam Anak di Yogyakarta
28 Aug 2023 14:25
Petugas gabungan dari Sat Samapta Polresta Yogyakarta, Kodim, dan Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Patroli dengan sasaran anak anak yang masih berkeliaran pada malam hari di wilayah kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.Dalam peraturan tersebut, jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuannya adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta.
Petugas gabungan berangkat dari Balai Kota Yogyakarta pada pukul 22:00 WIB. Mereka menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak, seperti sekitar Stadion Mandala Krida, Jalan Solo, kawasan Tugu Yogyakarta, kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.
Operasi ini sifatnya persuasif. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, petugas akan membuat berita acara dan meminta anak-anak tersebut untuk pulang. Namun, jika sampai dilakukan berulang kali, anak tersebut akan dimasukkan ke balai rehabilitasi.
Selama operasi berlangsung, petugas gabungan tidak menemukan anak di bawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya anak-anak yang sedang berkumpul/nongkrong di luar rumah selama operasi ini berlangsung.
Arafat pun meminta para orang tua agar terus melakukan monitoring terhadap anak mereka jika kedapatan pada jam tersebut belum berada di rumah. "Peran masyarakat terutama orangtua sangat penting untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut," ujarnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
