Polisi Ungkap Kasus Pencurian dan Pengrusakan Mobil di Umbulharjo
12 Sep 2023 10:50

ND datang bersama temannya untuk menagih utang kepada Saksi K. Namun, karena Saksi K tidak ada di rumah, ND merasa kesal dan marah.
ND kemudian mengambil pecahan paving blok dan melemparkannya ke arah kaca belakang mobil. Kaca mobil pecah dan ND melihat tas raket di jok belakang mobil. ND mengambil tas raket tersebut dan pergi.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 pukul 21.45 WIB di rumahnya Gondomanan, Yogyakarta.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah raket bulutangkis merk Dunlop, sebuah raket tenis merk Wilson, dua buah raket tenis merk Babulat, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp1.000.000,-.
Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Ipda Bagas Satria, S.Tr.K. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ND melakukan pencurian dan pengrusakan dengan maksud membantu menagih utang temannya kepada Saksi K. Padahal, utang tersebut sudah lunas, jelas Ipda Bagas saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (11/9) siang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana apa pun, termasuk pencurian dan pengrusakan. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini