Polresta Yogyakarta Imbau Peserta Kampanye Patuhi Aturan Lalu Lintas
24 Dec 2023 13:11

Kapolresta Yogyakarta melalui Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, menegaskan, dalam masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
"Peserta kampanye Pemilu wajib mengikuti aturan kampanye dan juga tetap tertib dalam berkendaraan agar tidak merugikan orang lain dalam melaksanakan kegiatannya," ujar AKP Timbul, Minggu, (24/12/23).
Menurut AKP Timbul, kegiatan kampanye partai yang dilakukan jelang Pemilu telah diatur dalam peraturan KPU 15/2023 Pasal 48, yang menyebutkan bahwa peserta kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Selain tertib dalam berlalu lintas, bagi para peserta kampanye yang mengikuti konvoi, agar tetap memperhatikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar kendaraan yang berlaku.
"Masyarakat yang ikut kegiatan kampanye diharapkan tetap menggunakan helm dan tidak ugal-ugalan dijalan, selain itu juga jangan lupa membawa kelengkapan surat motor, dan jangan menggunakan knalpot brong," tambahnya.
AKP Timbul juga menyampaikan, Polresta Yogyakarta akan melakukan penindakan terhadap peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas," tegasnya.
AKP Timbul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut agar kegiatan kampanye menjelang Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini