polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Polresta Yogyakarta Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

27 Jan 2026    10:46

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaku memanfaatkan momentum penerapan IKD untuk menipu masyarakat dengan berbagai cara.

Berdasarkan laporan yang diterima, modus yang digunakan pelaku antara lain dengan menghubungi calon korban melalui telepon atau aplikasi WhatsApp, kemudian mengaku sebagai petugas resmi yang membantu proses aktivasi IKD. Dalam aksinya, pelaku meminta data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta mengarahkan korban untuk mengklik tautan tertentu.

Selain itu, pelaku juga melakukan panggilan telepon maupun video call dengan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta. Korban kemudian diminta melakukan verifikasi melalui aplikasi tertentu yang berpotensi mengandung malware atau aplikasi berbahaya yang dapat disalahgunakan untuk mengakses data pribadi.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak pernah dilakukan melalui telepon, video call, WhatsApp, maupun aplikasi pihak ketiga. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara mandiri melalui aplikasi IKD resmi yang tersedia di Play Store atau App Store.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengklik tautan yang mengarah ke file APK atau formulir elektronik dari sumber yang tidak jelas. Seluruh layanan Dukcapil bersifat gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk permintaan data pribadi dengan dalih aktivasi IKD. Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan NIK, nomor KK, maupun data sensitif lainnya kepada pihak yang menghubungi melalui telepon, pesan singkat, atau WhatsApp.

Apabila menerima panggilan, video call, atau pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan meminta verifikasi data, masyarakat diimbau untuk segera mengabaikan dan tidak menanggapi pesan tersebut. Warga juga diminta untuk segera melaporkan jika menerima pesan atau panggilan mencurigakan kepada Polresta Yogyakarta atau melakukan verifikasi langsung ke Dukcapil Kota Yogyakarta.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mengedukasi keluarga dan kerabat, khususnya orang tua dan lansia yang rentan menjadi sasaran penipuan. Pengunduhan aplikasi juga diimbau hanya melalui Play Store atau App Store, bukan dari tautan yang tidak dikenal.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan terkait aktivasi IKD, dapat melaporkan melalui Polresta Yogyakarta melalui WhatsApp di nomor 0898-8835-689. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber dapat dicegah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Magang)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini