Polresta Yogyakarta Intensifkan Patroli, Pastikan Outlet Miras Ilegal Yang Telah Ditutup Tidak Beroperasi Lagi
5 Nov 2024 12:24

Meski demikian, Polresta Yogyakarta tetap terus berupaya untuk menjaga keamanan dengan menggelar operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polsek. Pada Senin malam (4/11/24), petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap sejumlah outlet yang telah disegel karena terbukti menjual miras ilegal. Beberapa outlet yang disegel antara lain Outlet 23 dengan beberapa cabang di Gedongtengen, Prawirotaman, Timoho, dan Jalan Parangtritis; Meduzza di Pringgokusuman dan Kusumanegara; Mantra Liquor di Wirobrajan dan Danurejan; Happy Store Mangkuyudan; Toko 143 Pakualaman; serta Outlet Polim di Jalan Veteran.
Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli miras di outlet-outlet tersebut serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi jual beli miras ilegal.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada. "Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Kapolresta dengan tegas.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal. "Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas peredaran miras," tambahnya.
Meskipun penutupan massal telah dilakukan, Polresta Yogyakarta memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali outlet miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Yogyakarta. (Humas polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini