Polresta Yogyakarta Musnahkan 129,87 Gram Sabu Hasil Sitaan
8 Jul 2025 08:37

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Iswanto, S.H. Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY, serta penasihat hukum para tersangka.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, dengan total berat 129,87 gram. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Selain itu, langkah ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti, terutama untuk jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang rentan disalahgunakan. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini