Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Wirobrajan, 4 Tersangka Ditahan
4 Dec 2025 11:23
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial NP (25), warga Ngampilan, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Ketanggungan, Wirobrajan, pada Senin (01/12/2025).Dalam konferensi pers pada Rabu (03/12/2025), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, didampingi Kasatreskrim Kompol Riski Adrian dan Kasihumas Aiptu Gandung Harjunadi, SH, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Keempat tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda, namun seluruhnya memiliki keterkaitan dengan korban:
1. GS (23), Pelajar/Mahasiswa, warga Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
2. ST (24), Buruh Harian Lepas/Pengelola Kos, warga Minggir, Sleman.
3. RZ (18), Karyawan Swasta, warga Sudagaran, Tegalrejo.
4. RM (23), Pelajar/Mahasiswa, warga Sudagaran, Tegalrejo.
Kapolresta menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah rasa dendam terkait tunggakan biaya kos oleh korban. Barang - barang korban yang masih tertinggal di kos milik ST tak kunjung diambil, dan korban kerap menghindar ketika diminta bertemu.
"Sebenarnya mereka saling kenal. Namun muncul dendam karena korban menunggak bayar kos dan sulit ditemui," tutur Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Kasatreskrim Kompol Riski Adrian menguraikan bahwa penganiayaan dilakukan secara bertahap di tiga titik berbeda:
Lokasi 1, Depan Minimarket Jalan S. Parman
Pelaku ST dan GS bertemu korban untuk menagih penyelesaian masalah. Negosiasi tidak membuahkan hasil.
Lokasi 2, Depan Pasar Klitikan, sekitar pukul 23.00 WIB
Saat korban membeli martabak, GS dan ST melakukan pengeroyokan menggunakan helm dan tangan kosong. Akibat pemukulan tersebut korban jatuh tidak sadarkan diri.
Lokasi 3, Ketanggungan, Wirobrajan
Korban yang sudah tidak berdaya kemudian dibawa ke teras rumah warga (saksi Kirdiyono) dan ditinggalkan dalam kondisi luka parah di kepala, mata lebam, serta kaki berdarah hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 338 KUHP, Pembunuhan
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "
Ancaman pidana: maksimal 15 tahun penjara.
2. Subsider Pasal 170 ayat (2) ke - 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan maut Ancaman pidana: maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta. Penyidik masih mendalami nominal tunggakan korban dan peran rinci masing - masing pelaku di setiap lokasi kejadian.
Polresta Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan perdata, seperti utang - piutang atau permasalahan kos, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
