Polsek Danurejan Sosialisasi Pungutan Liar kepada Petugas Keamanan Teras Malioboro 2
4 Jan 2024 13:45

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryatmaja, Bripka Agus Sulistiono, memberikan penekanan kepada petugas PAM Teras Malioboro 2 agar tidak terlibat praktik pungutan liar, baik sebagai penerima maupun pemberi. Bripka Agus Sulistiono menjelaskan bahwa tindakan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat merugikan baik pemberi maupun penerima pungli.
"Pungutan liar, dalam skala besar maupun kecil, dianggap sebagai tindakan korupsi dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama berperan dalam memberantas pungutan liar," kata Bripka Agus Sulistiono.
Kapolsek Danurejan, AKP Annas M'akruf Zamroni, S.H., M.A.P, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pungutan liar. Ia menekankan bahwa pungutan liar, dalam skala besar maupun kecil, dianggap sebagai tindakan korupsi dan melanggar hukum.
"Marilah kita bersama-sama berperan dalam memberantas pungutan liar. Jika melihat atau mengetahui adanya praktik ini, baik sebagai pemberi maupun penerima, segera laporkan. Kita harus bersatu untuk melawan praktik korupsi ini," ujar AKP Annas M'akruf Zamroni.
Dalam sambutannya, Kapolsek juga mengajak perangkat desa untuk lebih aktif dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Apabila ada penyimpangan dalam pelayanan atau penggunaan dana, diharapkan agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi saber pungli ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melawan pungutan liar dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi. (Humas Polsek Danurejan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini