polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Rakor Penertiban dan Pelepasan APK Kampanye Pemilu 2024 di Mergangsan

5 Jan 2024    10:34

Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M. menghadiri Rakor penertiban dan pelepasan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 di Kantor Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis, 4 Januari 2023 siang.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur-unsur terkait, antara lain, MPP) Mergangsan, Koramil Mergangsan, Kesbangpol Mergangsan, PPK Mergangsan, Panwascam) Mergangsan, Satpol PP Kota Yogyakarta dan tamu undangan lainya.

Rapat dipimpin oleh MPP Mergangsan, Pargiat S.IP. Dalam arahannya, Pargiat menyampaikan bahwa saat ini tahapan pemilu 2024 telah memasuki masa penertiban dan pelepasan APK. Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU Kota Yogyakarta, terdapat 5 titik di wilayah Mergangsan yang harus ditertibkan dan dilakukan pelepasan.

Jadwal penertiban dan pelepasan APK tersebut telah ditentukan oleh Bawaslu, yaitu selama 5 hari kerja, mulai dari tanggal 5 Januari 2024 hingga 11 Januari 2024. Personil yang dilibatkan dalam penertiban dan pelepasan APK tersebut adalah Panwascam sebagai penanggung jawab pelaksanaan, BKO Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pelaku eksekusi, serta Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan anggota intel Polsek Mergangsan sebagai pendamping.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penertiban dan pelepasan APK akan dilakukan secara tertib dan humanis. Pihak-pihak terkait akan bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penertiban dan pelepasan APK berlangsung. (Humas Polsek Mergangsan)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini