Polsek Gondokusuman Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Serena Senilai Rp 170 Juta
24 May 2025 07:45

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari oleh Laporan dari korban Ismarheni (67), tanggal 23 Mei 2025.
Penggelapan ini bermula pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, pelaku mengantar korban, menggunakan mobil Nissan Serena milik korban ke Stasiun Tugu. Sesampainya di rumah korban, timbul niat pelaku untuk menggadaikan mobil tersebut.
Tanpa seizin korban, pada Jumat, 25 April 2025, pelaku akhirnya menggadaikan mobil Nissan Serena dengan nomor polisi B 2989 SKJ tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Gondokusuman segera melakukan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Tunjung No. 1 Baciro Gondokusuman. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Setelah alat bukti cukup kemudian melakukan penangkapan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gondokusuman.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan BPKB mobil Nissan Serena tahun 2015 Nopol B 2989 SKJ dan satu unit HP Infinix Hot 11S NFC berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Pelaku HM dijerat dengan Pasal 372 atau 376 KUHP tentang Penggelapan.
Kompol Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M. mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, guna menghindari kejadian serupa. (Humas Polsek Gondokusuman)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini