polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satlantas Polresta Yogyakarta Tilang 5 Pengendara Knalpot Brong di Jalan Urip Soemoharjo

24 May 2025    08:12

Anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Jayeng Hadiharjasa menggelar operasi penindakan pelanggaran kasat mata, khususnya knalpot brong, pada Jumat (23/5/25) pukul 23.00 WIB. Operasi ini berpusat di Jalan Urip Soemoharjo, Kota Yogyakarta, sebagai upaya antisipasi penggunaan knalpot tidak standar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantar), sekaligus meredam penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan dan pembinaan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Dari hasil operasi, sebanyak 5 pelanggar knalpot brong berhasil ditindak dengan sanksi tilang.

AKP Jayeng Hadiharjasa menegaskan, "Kami akan terus gencar melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga. Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar dan tidak memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya." (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini