Polsek Wirobrajan Imbau Warga Laporkan Setiap Penemuan Barang kepada Pihak Berwenang
7 Nov 2025 13:21
Polsek Wirobrajan mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan setiap penemuan barang kepada pihak berwenang. Barang yang ditemukan dan bukan milik sendiri wajib segera diserahkan atau dilaporkan, agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.Secara hukum, hal ini diatur dalam Pasal 567 hingga Pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menemukan barang milik orang lain wajib segera mengembalikannya kepada pemilik, melaporkannya kepada pihak berwajib, atau menyerahkannya untuk diumumkan agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Apabila penemu barang menyimpan atau menggunakan barang tersebut tanpa hak, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Dalam pandangan agama Islam, tindakan mengembalikan barang temuan disebut "luqathah", yaitu barang yang ditemukan di jalan atau tempat umum. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, penemu barang wajib menjaga dan mengumumkan barang tersebut selama satu tahun. Jika pemilik datang, maka barang harus dikembalikan, namun jika tidak, barulah boleh dimanfaatkan dengan niat akan dikembalikan bila pemiliknya muncul.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab, dengan segera melaporkan setiap penemuan barang kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan masyarakat. Sikap tersebut bukan hanya mencerminkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan bagian dari nilai moral dan ajaran agama yang luhur. (Humas Polsek Wirobrajan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
