Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Obat Ilegal
8 Nov 2023 15:01

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya pengiriman barang melalui ekspedisi. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas mengamankan seorang karyawan berinisial AM yang membawa berbagai obat-obatan dalam kemasan di depan Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Dari pengembangan, petugas mengamankan tersangka berinisial BAD saat melakukan penggerebekan di kontrakan di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah karyawan sedang melakukan aktivitas pemasaran melalui online.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan lokasi produksi obat illegal di gudang Berbah, Sleman. Di gudang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi. Petugas juga mengamankan delapan orang karyawan yang saat itu sedang melakukan produksi.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MRA (27), BAD (26), dan LC (43). MRA berperan sebagai produsen dan penjual obat-obatan illegal melalui marketplace online. BAD berperan sebagai penjual obat-obatan illegal melalui marketplace online. Sedangkan LC berperan sebagai penjual obat-obatan illegal melalui marketplace online.
Untuk meningkatkan rating dan ulasan di marketplace, pelaku menggunakan cara fake order atau order fiktif. Pelaku kemudian membuat ulasan atau komen fiktif dengan menggunakan banyak akun palsu dan banyak handphone.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima buah laptop berbagai merk, tiga printer, 34 handphone berbagai merk, 2.969 pcs obat dalam kemasan berbagai merk (89.070 butir kapsul), dua jerigen madu, dua karung serbuk daun jati cina, dan sejumlah peralatan lain.
Selain membuat 23 merk sendiri, pelaku juga memalsukan 13 merk yang sudah ada di pasaran.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan belanja di online shop terkait dengan adanya obat illegal. Masyarakat perlu melakukan pengecekan kepada instansi terkait izin BPOM. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini