polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Musnahkan Ganja 710,16 Gram

8 Nov 2023    14:34

Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 8 November 2023.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar hingga habis disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, BPOM, PN Yogyakarta, Sikum, Propam, Siwas, PH dari tersangka dan dua tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H. memimpin langsung jalannya proses pemusnahan tersebut.

Adapun barang bukti Ganja yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka FY dan AY dengan total berat 710.16 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sleman, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3884/M.4.11/Enz.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3882/M.4.11/Enz.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. 


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini