polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 9 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka dan Ribuan Pil Berbahaya

22 Feb 2024    18:50

Kamis (22/2/2024), Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Februari 2024. Dalam pengungkapan ini, 9 orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obatan berbahaya (Obaya).

Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dan Kasihumas AKP Dwi Daryanto S.H., M.I.P., menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

"Dari sembilan kasus ini, empat kasus merupakan kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan empat kasus peredaran Obaya," ungkap AKBP Rudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain ganja seberat 5,41 gram, sabu 5,84 gram, tembakau sinte 1,48 gram, Obaya 5.940 butir, dan psikotropika 16 butir.

"Dari barang bukti ini, kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.977 orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," ujar AKBP Rudi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, salah satu tersangka, BM, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Dari sembilan orang ini, tidak ada yang tergabung dalam satu kelompok, melainkan mereka beroperasi sendiri-sendiri," jelas AKP Ardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi peredaran narkoba dan Obaya di wilayah Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini