polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Terobos Lampu Merah, Pengemudi Mabuk Tewaskan Satu Orang di Wirobrajan

15 Aug 2025    11:55

Kecelakaan tragis terjadi di perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pembonceng sepeda motor. Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat bersama jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kejadian ini.

Dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, AKP Alvian memaparkan kronologi kejadian. Mobil Honda Jazz bernomor polisi AB 1943 JV yang dikemudikan FM (22) warga Klaten, melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam. Saat lampu lalu lintas menunjukkan merah, pengemudi tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4714 XT yang dikendarai Mujiyono (51) dengan pembonceng Supiyem (52), warga Bantul, yang datang dari arah timur menuju utara. Benturan keras membuat keduanya terpental dan mengalami luka parah. Mujiyono sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, sementara Supiyem meninggal di lokasi.

Di dalam mobil terdapat lima orang, tiga laki-laki dan dua perempuan. Hasil penyelidikan mengungkap, pengemudi berinisial FM berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis bir dan ciu yang dikonsumsi sebelum dan saat berada di tempat hiburan malam. "Mereka baru pulang dari tempat hiburan malam dan saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk," ungkap AKP Alvian.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor, STNK, SIM, serta barang pribadi korban dan pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, FM (22) warga Klaten ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp24 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara dan tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang. Saat diwawancarai, FM mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini