Unit Reskrim Mediasi Kasus Penggelapan dalam Jabatan di Hotel
3 Jul 2025 10:21

Pelaku dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial GK (30), warga Mlati, Sleman, yang diketahui merupakan supervisor di hotel tersebut. Sementara itu, Pelapor adalah MU (27), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Dalam proses mediasi, pelaku GK mengakui perbuatannya terkait penggelapan uang senilai Rp 5.000.000. GK menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian tersebut kepada pihak Hotel. Sebagai bagian dari kesepakatan, GK juga bersedia untuk melakukan apel pembinaan setiap hari Senin dan Kamis di Polsek Gondokusuman hingga pencabutan. (Humas Polsek Gondokusuman)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini