polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Waspada Terhadap SIM Palsu

24 Sep 2025    12:10

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, SH, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, menyusul terbongkarnya kasus sindikat pemalsuan SIM di Kota Yogyakarta.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan di luar jalur resmi. Kasi Humas Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pembuatan SIM yang sah hanya dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Polresta atau Polres setempat.

SIM palsu tidak hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga merugikan pemiliknya. Pemegang SIM palsu dapat terancam pidana jika terdeteksi saat pemeriksaan di jalan. Biaya yang dikeluarkan untuk SIM palsu juga tidak sebanding, karena SIM tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi saat mengurus SIM. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Hindari Calo: Jangan pernah percaya pada pihak atau calo yang menjanjikan kemudahan dalam pembuatan SIM.
2. Periksa Keaslian: Periksa ciri-ciri keaslian SIM seperti hologram dan keterangan penerbit yang berasal dari Polres/Polresta, bukan Polda.
3. Laporkan: Segera lapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik pemalsuan SIM.

Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, sehingga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Yogyakarta dapat terjaga. (Magang)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini