Penganiayaan Bersama di Godean: Pacar Driver Ojol Jadi Korban Kekerasan
8 Jul 2025 12:39

Peristiwa bermula saat AML ikut mengantar pesanan ShopeeFood ke rumah pelanggan berinisial TTW (25). Akibat sistem aplikasi yang mengalami double order serta hambatan lalu lintas karena adanya kirab, pesanan tiba dengan keterlambatan sekitar lima menit.
Sayangnya, penjelasan dari pihak korban tidak diterima dengan baik oleh TTW. Ia justru marah dan bersama dua pelaku lainnya, THW (33) dan RTW (58), melakukan penganiayaan terhadap AML. Korban ditarik bajunya, dijambak, didorong hingga terjatuh, dan mengalami luka lecet di tangan serta nyeri di bagian kepala.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada Sabtu, 6 Juli 2025, dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ujar Kasatreskrim Polresta Sleman dalam keterangannya.
Polresta Sleman menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional serta tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan dan layanan hukum.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini