polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Dugaan Parkir Liar Rp50 Ribu di Malioboro Diselidiki Polisi

31 Jul 2025    11:49

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sedang menyelidiki dugaan praktik parkir liar dengan tarif tak wajar di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, kawasan Malioboro. Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan akun media sosial @wisatamalioboro yang menampilkan foto karcis parkir bertuliskan tangan "Parkir Malioboro Rp50.000" tanpa identitas resmi.

Karcis tersebut diduga diberikan oleh seorang juru parkir berpakaian gelap kepada wisatawan pengguna mobil Hiace. Unggahan yang viral pada Senin (28/7/2025) itu langsung menimbulkan keresahan di kalangan publik, terutama wisatawan yang berkunjung ke kawasan Malioboro.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menyatakan bahwa polisi telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, juga menanggapi kasus ini dengan menyebut bahwa karcis yang beredar tidak memiliki legalitas dan bukan dikeluarkan oleh petugas parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dalam menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kepercayaan wisatawan terhadap pelayanan publik di kawasan wisata utama seperti Malioboro.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik parkir ilegal, serta hanya memanfaatkan layanan parkir resmi. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu penindakan dan menjaga kenyamanan kawasan wisata. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini