Polresta Yogyakarta Temukan Banyak Kendaraan Pakai Pelat Palsu dan Manipulasi Pajak
31 Jul 2025 12:53

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa banyak kendaraan ditemukan memakai pelat nomor palsu, tidak memakai pelat sama sekali, atau menutupi pelat dengan mika gelap. Pelanggaran yang ditemukan termasuk pelat yang dibuat dengan angka atau susunan huruf tidak wajar bahkan membentuk kalimat tertentu yang tidak sesuai dengan data STNK resmi. Selain itu, ada juga manipulasi angka tahun pajak pada pelat kendaraan yang seharusnya mati pajak tahun 2025 namun diubah menjadi 2027, seperti yang terungkap saat razia Operasi Patuh Progo 2025.
Menurut Kasatlantas, perilaku ini merupakan pelanggaran lalu lintas serius dan pemalsuan dokumen. Pelanggar bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Terkait hal ini, seluruh Polres/Polresta di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk segera mengganti pelat nomor ilegal.
Temuan pelat palsu, pelat yang ditutup atau tidak terpasang, serta manipulasi angka pajak menunjukkan fenomena yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini