polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Sering Terlewatkan: Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Perlu Kamu Ketahui

31 Jul 2025    11:59

Rambu lalu lintas adalah elemen kunci dalam sistem transportasi, berfungsi sebagai penunjuk arah, pemberi peringatan, dan larangan bagi pengguna jalan. Meski begitu, masih banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami makna beberapa rambu peringatan yang mungkin jarang terlihat. Contohnya adalah rambu angin dari samping, permukaan jalan tidak rata, penyempitan jalan, dan bagian tepi rawan longsor. Keempat rambu ini memiliki peran vital dalam meningkatkan kewaspadaan dan mencegah kecelakaan.

Semua pengguna jalan, baik pengendara motor maupun mobil, perlu tahu arti rambu-rambu ini. Petugas kepolisian, instansi perhubungan, dan perusahaan transportasi juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Pemahaman rambu lalu lintas ini sebaiknya ditanamkan sejak dini, terutama saat mengikuti pendidikan keselamatan berkendara atau pelatihan tata tertib lalu lintas. Pengetahuan ini menjadi sangat krusial ketika berkendara di daerah rawan seperti jalur pegunungan, jalan sempit, atau area dengan cuaca ekstrem.

Rambu-rambu ini biasanya dipasang di lokasi yang memiliki potensi bahaya tertentu, seperti:

1. Rambu angin dari samping: Sering ditemukan di wilayah terbuka, seperti jalan tol dekat pesisir atau daerah dataran tinggi.

2. Permukaan jalan tidak rata: Umumnya ada di area yang sedang atau baru saja mengalami perbaikan jalan.

3. Penyempitan jalan: Dipasang di ruas jalan yang lebarnya berkurang karena konstruksi atau kondisi geografis.

4. Bagian tepi rawan longsor: Khususnya di daerah perbukitan atau pegunungan dengan tebing curam.

Kurangnya pengetahuan tentang rambu-rambu ini bisa membuat pengendara kurang waspada dan mengambil keputusan berisiko di jalan. Ini dapat berujung pada kecelakaan yang sebenarnya bisa dihindari jika rambu-rambu tersebut dipahami dan dipatuhi.

Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada, termasuk rambu-rambu yang jarang dijumpai. Kewaspadaan dan ketaatan terhadap rambu bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga wujud nyata menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. (Thania)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini