polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Himbauan Polresta Yogyakarta: Waspada Modus Pengganjalan ATM

22 Sep 2025    12:31

Polresta Yogyakarta mengingatkan kembali masyarakat untuk terus waspada terhadap tindak kejahatan perbankan, khususnya modus pengganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang belakangan marak terjadi.

Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan benda asing ke dalam mesin ATM sehingga kartu nasabah tertahan dan tidak dapat keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong namun justru memanfaatkan kesempatan untuk meminta korban menyebutkan kode PIN.

Kasihumas polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, SH, menegaskan bahwa kode PIN ATM bersifat pribadi dan rahasia, sehingga tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk orang yang berada di sekitar mesin ATM maupun yang mengaku sebagai petugas bank.

Langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat:

1. Periksa kondisi mesin ATM sebelum digunakan. Bila menemukan kejanggalan, batalkan transaksi dan segera laporkan ke pihak bank.

2. Lindungi keypad dengan tangan saat memasukkan PIN agar tidak terlihat orang lain atau terekam kamera tersembunyi.

3. Gunakan ATM di lokasi aman, seperti di kantor bank, pusat perbelanjaan, atau tempat dengan pengawasan CCTV.

4. Jangan menerima bantuan dari orang asing. Bila mengalami kendala, segera hubungi, Satpam, call center resmi bank atau datangi kantor cabang terdekat.

5. Laporkan segera ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mesin ATM.

Kasihumas menekankan bahwa keamanan rekening bergantung pada kewaspadaan setiap nasabah. Dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya kode PIN, masyarakat dapat terhindar dari tindak kejahatan perbankan. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini