Polresta Yogyakarta Bongkar Komplotan Pemalsu SIM, Delapan Orang Ditangkap
23 Sep 2025 08:55

Dua orang berinisial KT alias Timbul (39), warga Karangkajan, Brontokusuman, Kota Yogyakarta, dan AB (36), warga Batang, berperan sebagai penyedia modal dan material. Sedangkan bagian produksi sekaligus admin customer service dijalankan FJL (25) asal Temanggung, IA (41) asal Batang, serta RYP (41) warga Batang.
Layanan penerima pesanan dari media sosial ditangani RI (33) warga Bantul dan HDI (30) warga Kasihan Bantul. Sementara itu, DNT (29), perempuan asal Bantul, bertugas membuat iklan menggunakan Facebook Ads serta menginput resi pengiriman. Seorang pelaku lain berinisial CY, yang berperan sebagai editor gambar, masih buron.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan iklan jasa pembuatan SIM di media sosial. Anggota kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemesan. Setelah transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) pada 28 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku.
"Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dengan produksi 10-15 SIM palsu per hari. Rata-rata keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp50 juta per bulan," ungkap Riski saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).
Adapun harga SIM palsu yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung jenis SIM. Mayoritas pemesan berasal dari luar Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, dan Papua, terutama untuk keperluan perusahaan tambang, perkebunan, maupun batu bara.
Polisi menyita barang bukti berupa printer, bahan ID card, serta sejumlah ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263, 264, atau 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pembuatan SIM instan tanpa proses resmi di Satpas. Ia menegaskan, SIM asli hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi dengan prosedur foto, rekam data, serta penggunaan material khusus yang berbeda dengan SIM palsu.
"Jika ada tawaran pembuatan SIM via media sosial, bisa dipastikan tidak sah. Kami sarankan masyarakat langsung datang ke Satpas, apalagi sekarang pengajuan SIM sudah bisa dilakukan di seluruh Satpas terdekat tanpa harus pulang ke daerah asal," jelasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini