polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satreskrim Polresta Yogyakarta Bongkar Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjel ATM

22 Sep 2025    12:18

Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjel ATM. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (22/9/2025), Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menjelaskan kronologi kejadian.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan. Korban bernama Sudarmanto berniat menarik uang Rp300 ribu menggunakan kartu ATM BRI. Namun kartu ATM korban tertelan. Saat itu datang seseorang yang berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk menekan PIN berkali-kali. Setelah gagal, pelaku lain menyarankan korban melapor ke bank. Begitu korban meninggalkan lokasi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan menguras saldo korban hingga Rp2,8 juta.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, warga mencurigai gerak-gerik dua orang di SPBU Bugisan, Wirobrajan, yang mencoba melakukan modus serupa. Keduanya langsung diamankan warga dan diserahkan ke petugas Resmob Polresta Yogyakarta yang datang ke lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran berbeda. Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran," jelas AKP Riski Adrian.

Komplotan ini tercatat sudah tiga kali melancarkan aksi di wilayah Yogyakarta. Pada percobaan pertama berhasil membawa kabur Rp4,7 juta, percobaan kedua Rp2,8 juta, dan di percobaan ketiga di SPBU Bugisan gagal setelah dipergoki warga. Para pelaku juga diketahui pernah beraksi di Cianjur, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Barang bukti yang disita antara lain obeng, gergaji besi, lem, potongan mika, cutter, dua unit sepeda motor, sejumlah kartu ATM, serta uang tunai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM.

"Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera hubungi Satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran," tegasnya. (Humas Po0lresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini