Polsek Jetis Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Modus Congkel Pintu
15 Aug 2023 09:54

Kejadian bermula saat korban pergi untuk mengajar di Masjid Syuhada. Berselang sekitar dua jam saat korban kembali ke rumah, ia mendapati pintu utama dalam keadaan terbuka (tidak rapat) dan ketika masuk rumah, korban kaget karena pintu kamar sudah dalam keadaan rusak bekas congkelan serta uang simpanan di dalam dompet sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Petugas dari Polsek Jetis datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang milik korban dengan cara merusak pintu kamar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Jetis dan berkas perkara dilimpahkan hingga ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Penyidik menerapkan Pasal 363 angka 5 huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian. Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci, serta untuk memasang alarm atau CCTV di rumah. (Humas Polsek Jetis)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini