Polsek Jetis Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
15 Aug 2023 10:15

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di trotoar depan angkringan. Korban kemudian mencabut kunci sepeda motornya dan meletakkannya di dalam dashboard depan sebelah kiri. Setelah itu, korban pergi ke angkringan untuk memesan teh.
Saat korban sedang duduk di angkringan, ia melihat seorang laki-laki duduk di pot bunga-bunga yang berada di belakang sepeda motornya. Korban memperhatikan gerak-gerik laki-laki tersebut dan melihat bahwa laki-laki tersebut berdiri dan berjalan ke arah sepeda motornya.
Laki-laki tersebut kemudian duduk di atas sepeda motor korban dan mengambil kunci di dashboard. Laki-laki tersebut mencoba menghidupkan mesin sepeda motor korban.
Korban yang melihat sepeda motornya dihidupkan oleh laki-laki tersebut langsung berlari mendatangi laki-laki tersebut dan bertanya, "Mau dibawa ke mana motorku?" Laki-laki tersebut menjawab, "Tidak, Pak."
Laki-laki tersebut kemudian turun dari sepeda motor dan mencoba lari ke arah timur. Namun, korban dan warga sekitar berhasil mengamankan laki-laki tersebut. Piket gabungan Polsek Jetis yang tiba di TKP kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Jetis.
Pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial HT (34) warga Sumatera Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Kapolsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus pencurian ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharganya di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain. (Humas Polsek Jetis)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini