Satgas Saber Pungli Kota Yogya Pantau Tarif Parkir Menjelang Nataru
22 Dec 2023 14:25

Tujuan pengecekkan ini untuk mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif parkir di atas ketentuan alias "nuthuk" selama Nataru. Selain itu, pengecekkan ini juga untuk melihat para juru parkir (jukir) telah melakukan pelayanan dengan baik kepada wisatawan.
Dari hasil pengecekkan tersebut, sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.
Dari perda tersebut dijelaskan tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif yakni Rp 50.000 untuk bus sedang dan Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama.
Kemudian Rp 5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya. Sementara untuk Motor dikenai biaya Rp2.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp 1.500 per jam.
Tarif di kawasan 1 atau premium, termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir disini 4 jam, tarifnya sekitar Rp 10.000, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam.
Bila para jukir tersebut kedapat melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran akan langsung dilakukan evaluasi dan dilakukan pencabutan surat izinnya.
Pada kesempatan tersebut Petugas menghimbau kepada para wisatawan agar memilih lokasi parkir yang telah memiliki izin. Untuk mengetahui bahwa lokasi parkir tersebut telah memiliki izin dapat dilihat dari adanya rambu parkir P berwarna biru dan adanya papan tarif parkir.
Selain itu, ciri lainnya adalah para jukir menggunakan karcis yang ada kop Pemkot Yogya. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor perda perparkiran termasuk tarifnya.
Dihimbau kepada warga masyarakat atau wisatawan jika menemukan praktik parkir yang melanggar aturan agar segera melaporkannya ke nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini