Bawa Celurit Karena Dendam, Dua Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis di Taman Bumijo
26 Jan 2026 14:14
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam ilegal di kawasan Taman Bumijo, Kota Yogyakarta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, S.H., serta Kasi Humas Polresta Yogyakarta IPTU Gandung Harjunandi, S.H.Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis. Dalam kejadian itu, petugas mengamankan dua orang pria berinisial OYP (27) dan RBB (23).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka di sekitar Taman Bumijo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jetis segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang dikuasai oleh salah satu tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 5575 ZC yang digunakan oleh kedua tersangka.
Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membawa senjata tajam tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam. Tersangka mengaku sebelumnya mengalami kejadian tidak menyenangkan dengan orang tak dikenal di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, sehingga memilih membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban luka. Namun demikian, tindakan membawa senjata tajam di tempat umum dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta IPTU Gandung Harjunandi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi memicu tindak kriminalitas. Ia juga mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. (Humas Polsek Jetis)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
