Polsek Jetis Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Warung Geprek Manunggal
26 Jan 2026 14:26
Polsek Jetis Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku diketahui mencuri satu unit tablet Samsung Galaxy A9 dan satu unit handphone Samsung A04E milik majikannya di Warung Geprek, Jalan Manunggal, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, S.H., serta Kasi Humas Polresta Yogyakarta IPTU Gandung Harjunandi, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Jetis, Senin (27/1/2026).
Korban dalam peristiwa ini adalah Istikomah (30), pemilik Warung Geprek. Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, korban diketahui telah memberikan pekerjaan sekaligus tempat tinggal kepada tersangka.
Kapolsek Jetis menjelaskan, kronologi bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Tersangka kemudian datang ke warung untuk menanyakan lowongan tersebut. Karena merasa iba, terlebih tersangka datang pada malam hari, korban menerima tersangka untuk bekerja dan memperbolehkannya menginap di mess rumah korban bersama karyawan lainnya.
Namun, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka bangun tidur dan menuju dapur. Saat itu, tersangka mengambil satu unit handphone Samsung A04E warna hitam dan satu unit tablet Samsung Galaxy A9 warna abu-abu yang berada di atas meja dapur. Setelah itu, tersangka keluar melalui pintu belakang dan menjual barang hasil curian secara daring.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto menambahkan, uang hasil penjualan barang curian digunakan tersangka untuk membayar utang sebesar Rp250.000, membeli handphone Realme 2 warna hitam seharga Rp290.000, membeli sandal slop warna abu-abu, peralatan mandi, serta memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
"Modus operandi pelaku yakni berpura-pura mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga," jelas Kompol Sumalugi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme 2 warna hitam, satu pasang sandal slop warna abu-abu, satu sikat gigi dan pasta gigi merek Formula, satu Rexona Men roll on Lime Cool warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp22.000. Seluruh barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.300.000. Atas perbuatannya, tersangka atas nama Ripan bin Iyus Yusup dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP jo Pasal 362 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Kapolsek Jetis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima karyawan atau pembantu rumah tangga. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan identitas dan latar belakang calon pekerja, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. (Humas Polsek Jetis)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
