Cemburu Berujung Pidana, Pemuda di Jetis Terancam 5 Tahun Penjara Usai Aniaya Teman dengan Cutter
26 Jan 2026 14:38
Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pemuda berinisial L (21). Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/1/2026), Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H., memaparkan kronologi serta motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial IGAP (26).Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, di teras sebuah rumah kawasan Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa cemburu karena menduga pacarnya diganggu oleh korban. Tersangka diketahui telah menyiapkan pisau cutter dari rumah sebelum akhirnya bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
Saat mereka sedang mengobrol di teras, tersangka memanfaatkan situasi ketika saksi lain sedang tidak berada di tempat. Tersangka kemudian menyerang korban yang saat itu sedang duduk bermain ponsel. Tersangka menusukkan cutter ke paha kiri korban dan menariknya hingga menyebabkan luka robek yang dalam. Korban sempat melakukan perlawanan untuk merebut senjata tersebut, namun justru mengakibatkan luka sayatan tambahan pada bagian tangannya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RS Bethesda oleh pihak keluarga. Tercatat, korban harus menerima 14 jahitan pada paha kiri luar dan 5 jahitan pada tangan kirinya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri ke arah Jalan Wates dan membuang pisau cutter yang digunakannya ke sungai guna menghilangkan jejak. Meski barang bukti utama telah dibuang, kepolisian tetap melakukan pendalaman melalui keterangan saksi dan alat bukti pendukung lainnya.
Kerja keras Unit Reskrim Polsek Jetis dalam menelusuri identitas dan keberadaan pelaku membuahkan hasil dengan tertangkapnya IGAP. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, IPTU Gandung Harjunandi, S.H., menutup paparan dengan mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah pribadi dan tidak bermain hakim sendiri. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi warga agar tetap waspada dan tidak melakukan tindakan gegabah yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Humas Polsek Jetis)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
