Unit Sabhara Polsek Ngampilan Tindak Pesta Miras di Wilayah Ngampilan
26 Jan 2026 12:40
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Sabhara Polsek Ngampilan Polresta Yogyakarta melaksanakan penindakan terhadap aktivitas pesta minuman keras di wilayah Ngampilan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.Kegiatan penindakan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ngampilan NG 1/181 RT 08 RW 02, Kelurahan Ngampilan, Kota Yogyakarta. Penindakan dilakukan oleh personel Unit Sabhara Polsek Ngampilan yang dipimpin oleh Pawas Aiptu Supardi.
Kapolsek Ngampilan AKP Sriyati, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Aiptu Supardi, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan diterima oleh operator Polresta Yogyakarta.
"Setelah menerima informasi dari warga, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pesta minuman keras," ujar Aiptu Supardi.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial GS (23) warga Gedongtengen, FN (22) warga Jetis, AI (24) warga Kasihan Bantul, NH (20) warga Ngampilan, PSN (22) warga Patangpuluhan, IF (23) warga Bumijo Jetis, serta IR (23) warga Ngampilan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh botol minuman keras jenis AO, terdiri dari enam botol kosong dan satu botol berisi sekitar setengah bagian. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ngampilan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aiptu Supardi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu dalam menjaga situasi keamanan di wilayah Ngampilan.
"Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari warga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Aiptu Supardi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang diamankan.
Polsek Ngampilan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti pesta minuman keras, serta mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110. (Humas Polsek Ngampilan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
